STNK dan Plat Nomor Mati Sejak 2019, Dump Truck Milik Dinas PUTR Samosir Ditahan Polisi

Mobil plat merah jenis dump truck milik Dinas PUTR Samosir ditilang dan ditahan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Samosir

topmetro.news – Mobil plat merah jenis dump truck milik Dinas PUTR Samosir ditilang dan ditahan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Samosir. Penahan terjadi, karena sejak tahun 2019, STNK dan plat nomor kendaraan mati atau tidak diperpanjang.

Dump truck tersebut seolah tak bertuan, di mana sudah lebih dari satu bulan ditahan tetapi belum diurus oleh pihak Dinas PUTR Samosir.

Sebelumnya, kendaraan milik Pemerintah Kabupaten Samosir ini terparkir di samping Mapolres Samosir dan kini diparkirkan di lokasi Asrama polisi Polres Samosir.

Kendaraan plat merah dengan Nomor Polisi BB 8117 C ini, sejak tahun 2019, plat nomornya sudah mati atau tidak diperpanjang. Ini terlihat dari bulan dan tahun berlakunya plat nomor kendaraan yang tertulis 09.19, yang berarti berlaku sampai Bulan September tahun 2019.

Kasat Lantas Polres Samosir AKP Natanail Surbakti melalui Kanit Patroli Bripka Tarda Sibuea, Kamis (27/3), membenarkan bahwa mobil dump truck milik Dinas PUTR Samosir ditilang dan ditahan.

Ia mengungkapkan mobil tersebut ditilang sekitar Bulan Februari lalu karena pengemudinya tidak memiliki SIM serta STNK dan plat nomor kendaraannya sudah mati dan tidak diperpanjang. “Saat ditilang, supirnya langsung pergi meninggalkan petugas dan tidak menerima surat tilangnya,” ungkapnya.

Sementara, Sekretaris Dinas PUTR Samosir Frans Boy Naibaho saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait mobil tersebut tidak menjawab. Ia hanya mengarahkan ke bagian yang menangani peralatan alat berat, Dinas PUTR Samosir.

Dari amatan di lapangan, kendaraan plat merah milik Pemerintah Kabupaten Samosir yang tidak diurus kelengkapan surat-suratnya, bukan hanya di Dinas PUTR Samosir saja. Tetapi ada juga di OPD lain.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment